Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Program ini menggantikan bantuan pangan fisik dengan bantuan non-tunai melalui kartu elektronik, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Dengan demikian, BPNT tidak hanya memberikan bantuan pangan tetapi juga mendukung inklusi keuangan dan ekonomi digital di Indonesia.
Latar Belakang dan Pelaksanaan BPNT
Program BPNT pertama kali diperkenalkan sebagai bagian dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas mengenai Program Raskin pada Juli 2016. Implementasinya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Perubahan dari bantuan pangan fisik menjadi non-tunai bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
BPNT disalurkan melalui sistem perbankan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS ini dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya di e-warong, yaitu warung atau toko yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Mekanisme Penyaluran BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, calon KPM harus mendaftar melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Data yang diberikan kemudian diverifikasi oleh pihak terkait seperti bank Himbara, kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten. Setelah verifikasi, penerima bantuan akan mendapatkan KKS yang dapat digunakan untuk transaksi non-tunai di e-warong.
E-warong adalah agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah ditentukan sebagai tempat pencairan atau pembelian bahan pangan oleh KPM. Dengan sistem ini, KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan mereka, sehingga memberikan kebebasan dan kendali lebih dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Manfaat BPNT bagi Masyarakat
BPNT memiliki beberapa manfaat utama bagi masyarakat, antara lain:
- Peningkatan Ketahanan Pangan: BPNT membantu meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus menjadi mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
- Peningkatan Transaksi Non-Tunai: Program ini sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia, sehingga mendorong masyarakat untuk lebih familiar dengan transaksi non-tunai.
- Akses Layanan Keuangan: BPNT meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dan membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
- Efisiensi Penyaluran Bantuan Sosial: Penyaluran bantuan secara non-tunai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
- Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Program ini mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan yang bekerja sama sebagai e-warong.
Proses dan Tahapan Penyaluran BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan dalam beberapa tahap setiap tahunnya. Pada tahun 2024, misalnya, pencairan BPNT tahap kelima diprediksi akan dimulai pada bulan Agustus. Proses pencairan memerlukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat sebelum dana dapat disalurkan ke rekening KKS para KPM melalui bank Himbara.
Ada beberapa kategori KPM yang diprioritaskan untuk menerima pencairan lebih awal, seperti data valid yang sesuai dengan Dukcapil dan nama yang tercantum dalam SP2D. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia juga berbeda, karena dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dampak Positif BPNT
BPNT telah memberikan dampak positif yang signifikan pada masyarakat Indonesia, terutama dalam hal kesejahteraan sosial dan ekonomi. Program ini tidak hanya membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan, tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan penggunaan teknologi dalam transaksi sehari-hari.
Dengan BPNT, masyarakat tidak hanya menerima bantuan pangan tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Selain itu, program ini juga mendukung usaha mikro dan kecil di daerah, yang berperan sebagai e-warong, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi lokal.
Kesimpulan
BPNT merupakan salah satu inovasi penting dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Dengan menggantikan bantuan pangan fisik dengan bantuan non-tunai melalui kartu elektronik, program ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan ekonomi digital. Melalui BPNT, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha mikro serta kecil di bidang perdagangan.