PPPK: Perbedaan PPPK dan PNS, Tugas, Syarat dan Gaji

Menjadi PPPK adalah pilihan karier yang menarik, simak selengkapnya pada artikel berikut ini
PPPK adalah

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu profesi yang semakin menarik minat masyarakat Indonesia. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai PPPK, termasuk definisi, perbedaan dengan PNS, tugas, syarat, gaji, dan tunjangan.

Apa Itu PPPK?

PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki masa percobaan seperti PNS.

Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, perjanjian kerja PPPK mencakup tugas, target kinerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi. PPPK dapat diangkat untuk jangka waktu paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Perbedaan PPPK dan PNS

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, antara lain:

  • Status Kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
  • Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas hingga pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai kontrak yang dapat diperpanjang.
  • Proses Rekrutmen: Proses seleksi dan rekrutmen PPPK lebih fleksibel dibandingkan PNS, yang melibatkan berbagai tes dan persyaratan usia.
  • Jenjang Karier: PNS memiliki jalur karier yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan PPPK.
  • Hak dan Tunjangan: Walaupun memiliki hak dan tunjangan, PPPK tidak mendapatkan beberapa tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada PNS.
  • Gaji: Struktur gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mencantumkan rentang gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Tugas dan Kewajiban PPPK

Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki tugas dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, tugas utama PPPK adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pemerintah, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan negara. Kewajiban PPPK meliputi setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Syarat dan Kriteria PPPK

Untuk menjadi PPPK, calon pelamar harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam UU No. 49 Tahun 2018, antara lain:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seleksi dan Kuota PPPK 2024

Proses seleksi PPPK 2024 akan dilakukan bersamaan dengan CPNS pada bulan Juni dan Agustus. Seleksi melibatkan dua tahapan utama yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi memverifikasi dokumen dan kualifikasi pelamar, sementara seleksi kompetensi menilai kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural pelamar.

Kuota PPPK tahun 2024 mencakup penuntasan formasi guru dan tenaga kependidikan (tendik), dengan prioritas pada formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK secara bertahap sesuai kemampuan keuangan instansi pemerintah.

Penutup

Menjadi PPPK adalah pilihan karier yang menarik dengan berbagai keunggulan dan tantangan. Dengan pemahaman yang baik mengenai peran, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban PPPK, Anda dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi dan menjalani profesi ini dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.

Posting Komentar